"Kaka kesayaaaangn emaang top markotop"
"Bener bangeettt kaa@amingisback!!!! four thumb up !!!"
"Bagus dan setuju sekali dg caption nya. Miris kalau figur publik promosi / endorse online shop barang kw. Membuat dan/atau memasarkan barang kw adalah pencurian hak properti intelektual (intellectual property rights). Apakah mencuri sekarang sudah halal?"
Tulis beberapa warganet di kolom komentar instagram Aming Sugandhi.