Mereka mengaku sudah 5 bulan beraksi bersama.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Afdhalul Ikhsan/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Jadi Bos Komplotan Pencuri, Alasannya Butuh Duit untuk Kampanye"
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Terlilit Seatbelt oleh Dosen UNM, Pelaku Sempat Melayat ke Rumah Korban