Suar.ID -Baru-baru ini warga sebuah desa di Mojokerto, Jawa Timur, dihebohkan dengan kejadian seorang ayah memperkosa putri kandungnya sendiri.
Aksi itu bahkan “menghasilkan” bayi kembar yang imut-imut.
Aksi bejat yang dilakukan oleh Arianto (47), nama ayah itu, terendus ketika sang putri hendak menikah.
Saat itulah dia diketahui sedang mbobot.
Baca Juga : Skandal Seks Seungri BIGBANG: Ini 9 Fakta Kelam Dunia Hiburan K-Pop
Mendengar kabar ini, Polres Mojokerto pun turun tangan untuk mengungkap kasus pemerkosaan ayah kandung kepada anak gadisnya.
Kami merangkum lima fakta terkait kasus ini.
Terjadi sejak 2015
Kepada pihak Polres Mojokerto, Arianto (47) mengaku telah memperkosa anak gadisnya sejak tahun 2015 hingga 2018.
Kasus ini mulai tercium kepolisian pada tahun 2018, ketika korban hendak melangsungkan pernikahan.
Korban lahirkan 2 anak
Hasil perbuatan bejat Arianto mengakibatkan anak gadisnya yang kini berusia 22 tahun melahirkan 2 anak kembar.
Dua anak kembar tersebut kini telah berusia 2 bulan.
Pelaku sempat melarikan diri
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Baca Juga : Menurut Penerawangan Denny Darko, Reino Barack Tak Nyaman saat Mendampingin Syahrini di Jumpa Pers
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan. Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.
Cara Arianto perkosa anak gadisnya
Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.
Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar anaknya.
Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.
Alasan Arianto perkosa anak gadisnya
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.
Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.
Baca Juga : Viral: Sudah Capek-capek Rusak Motornya Sendiri eh Ternyata Bukan Ditilang
Selama kurun waktu 2015 hingga 2018, perbuatan bejat Arianto yang tega memperkosa anak gadisnya tak pernah diketahui siapapun, bahkan oleh sang istri.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan kasus ini mulai diketahui saat korban hendak melangsungkan pernikahan dalam kondisi hamil.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.