Atas perbuatannya, Zul jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Dan Zul diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Zul mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba ke pengecer.
“Menurut yang bersangkutan baru dua kali mengantar,” jelas Gatot Eddy Pramono.
Dua kali transaksi itu dilakukan di tahun 2018 dan 2019 ini.
Baca Juga : Mahasiswa Ini Setiap Hari Makan Mi Instan, Begini yang Terjadi Kemudian
"Tahun 2018 dan 2019," pungkasnya.
Zul disebut melakukan segala cara agar perekonomiannya tetap stabil.
Pasalnya, Zul Zivilia harus menafkahi seorang istri dan empat anak.
Sementara di sisi lain dia dan bandnya sudah jarang mendapat panggilan manggung.
Akhirnya, Zul Zivilia menyanggupi menjadi pengedar narkoba.
“Alasan ekonomi," kata Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).