Suar.ID – Setelah 8 tahun usai video lip sync lagu Chaiya Chaiyanya viral, baru-baru ini Norman Kamaru muncul kembali dengan video curhatannya.
Dalam video itu, Norman Kamaru merasakan ada hal aneh mengenai pemecatannya dari institusi Polri.
Setelah video curhatan Norman Kamaru itu viral, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tempatnya berdinas memberikan tanggapan.
Dikutip dari TribunManado.co.id (5/3/2019), Kabid Humas Polda Gotontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK menjelaskan pemecatan terhadap Norman Kamaru sudah sesuai prosedurnya.
Menurutnya, pemberhentian Norman Kamaru dengan Tidak Hormat (PTDH) sesuai dengan keputusan Kapolda nomor Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.
Norman, dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Saudara Norman terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (5/3/2019)
AKBP Wahyu Tri mengungkapkan, Norman sudah tidak melaksanakan tigas dan tanggungjawabnya sebagai Polri selama lebih dari 30 hari.
"Lebih dari 30 hari secara berturut-turut sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2011 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pimpinannya atau Kasatkernya Kasat Brimob," ujarnya.
AKBP Wahyu Tri membantah tudingan Norman Kamaru terkait proses pemecatannya.