Follow Us

Ada Lagi, Giliran Dua Remaja Diciduk Satpol PP Saat Asyik Berduaan di Gorong-gorong

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 28 Februari 2019 | 15:09
Satpol PP razia dua remaja yang sedang berduaan di gorong-gorong.
Facebook/Eris Riswandi

Satpol PP razia dua remaja yang sedang berduaan di gorong-gorong.

Namun, seusai ditahan di Kantor WH Aceh Besar Jantho satu malam, petugas WH terpaksa mengembalikan pelaku zina di bawah umur itu ke Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2/2019) siang.

Mereka tidak dapat diproses menggunakan hukum jinayat lantaran masih di bawah umur.

"Kami tidak bisa memprosesnya dengan qanun jinayat. Pelaku adalah remaja di bawah umur yang seharusnya mendapat pembinaan. Nggak mungkin kami cambuk," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Rusli, kepada Serambinews.com, Senin (25/2) siang.

Menurutnya, perbuatan kedua remaja itu adalah zina yang hukumannya bisa 100 kali cambuk.

Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar dianggap perlu dilakukan pembinaan intensif untuk memperbaiki kondisi psikologis mereka.

Baca Juga : Beda Pilihan Musik, Resepsi Pernikahan Jadi Ajang Tawuran Antara Keluarga Mempelai

Baca Juga : Momen Haru ketika Seorang Ayah Mewakili Anaknya yang Meninggal untuk Menerima Ijazah saat Wisuda

Source : TribunWow, serambinews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular