Namun, seusai ditahan di Kantor WH Aceh Besar Jantho satu malam, petugas WH terpaksa mengembalikan pelaku zina di bawah umur itu ke Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2/2019) siang.
Mereka tidak dapat diproses menggunakan hukum jinayat lantaran masih di bawah umur.
"Kami tidak bisa memprosesnya dengan qanun jinayat. Pelaku adalah remaja di bawah umur yang seharusnya mendapat pembinaan. Nggak mungkin kami cambuk," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Rusli, kepada Serambinews.com, Senin (25/2) siang.
Menurutnya, perbuatan kedua remaja itu adalah zina yang hukumannya bisa 100 kali cambuk.
Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar dianggap perlu dilakukan pembinaan intensif untuk memperbaiki kondisi psikologis mereka.
Baca Juga : Beda Pilihan Musik, Resepsi Pernikahan Jadi Ajang Tawuran Antara Keluarga Mempelai
Baca Juga : Momen Haru ketika Seorang Ayah Mewakili Anaknya yang Meninggal untuk Menerima Ijazah saat Wisuda