"Tentang masalah sertifikat, untuk beli rumah itu (mahar untuk Bella Luna), Pak Eko bilang sama saya mau pinjam uang. Itu adalah uang tabungan anak-anak sebenarnya. Jadi untuk modal. Tapi ternyata digunakan untuk mahar," ungkap Shirley.
Pengacara Razman Arif Nasution yang menjadi kuasa hukum Shirley menduga, Bella Luna Ferlin dan Nana menggunakan buku nikah palsu agar bisa menjadi suami istri.
Pasalnya, kata Razman, Shirley dan Nana masih menjadi pasangan suami-istri sejak tahun 2010 hingga saat ini dan tidak ada perceraian.
"Jadi ini bisa dibilang pidana. Satu, karena Nana atau Eko belum berpisah dengan Shirley, yang memang dalam Katolik tidak ada kata perpisahan," ucapnya dilansir dari Wartakotalive.com.
Baca Juga : Tak Kenal Kata 'Suami', Hidup Ala Wanita Suku Mosuo yang Terapkan 'Cinta Satu Malam' Tanpa Pernikahan
"Yang kedua, kami menduga Bella Luna ini membuat buku nikah palsu," ucap Razman Arif Nasution.
Razman mengatakan, rencananya dia akan mendampingi kliennya untuk melaporkan Bella Luna Ferlin ke Polda Metro Jaya.
"Rencananya besok kami akan laporkan Luna ke pihak yang berwajib," kata Razman Arif Nasution. (Khairunnisa /Tribun Bogor)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Eko Hendro Prayitno Beri Bella Luna Mahar Rp 2 miliar, Istri Sah : Itu Tabungan Anak-anak