"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah."
"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya. Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah hak guna usaha (HGU).
Baca Juga : Jusuf Kalla Ungkap Hal yang Membuat Perbedaan Mencolok Saat Jadi Wakil Presiden Era SBY dan Jokowi
Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.
Oleh karena itu, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu melarang peserta, pelaksana, dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.
Baca Juga : Tengah Malam ke Pinggir Laut Daerah Semarang Hanya Berdua Saja dengan Sopir, Ini yang Dilakukan Jokowi
Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.
"Kami juga minta pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat-debat berikutnya," kata Djamaluddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Debat Kok Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja..."