"Begini, semalam itu waktu break, kan kita diskusi antara Bawaslu terus pihak KPU, TKN, BPN. Kita menyerahkan kepada Bawaslu, apakah yang disampaikan itu termasuk kategori menyerang pribadi atau tidak," ujar Wahyu.
"Dan disepakati pada waktu itu, BPN akan secara resmi akan melaporkan kepada Bawaslu," sambungnya.
Jokowi sendiri akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena dianggap menyerang pribadi capres Prabowo Subianto.
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Baca Juga : Tengah Malam ke Pinggir Laut Daerah Semarang Hanya Berdua Saja dengan Sopir, Ini yang Dilakukan Jokowi
Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Selasa 19 Februari 2019, Pisces Akan Alami Hal Tak Terduga!