Follow Us

Jokowi Dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu soal 'Kepemilikan Lahan' Prabowo

Adrie P. Saputra - Senin, 18 Februari 2019 | 17:33
Jokowi dan Prabowo
Kompas

Jokowi dan Prabowo

Oleh karenanya, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

Baca Juga : Perang Tagar #JokowiBohongLagi dan #02GagapUnicorn Jadi Trending di Twitter

"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," tandas Djamaluddin.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

Baca Juga : 5 Kesalahan Data Jokowi dalam Debat Capres 2019 Kedua, di Antaranya Kebakaran Hutan dan Sengketa Lahan

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo. (Fitria Chusna Farisa/kompas.com)

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest