Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menyebut, ada tiga bukti keuntungan yang diperoleh pengguna Tol Trans-Jawa.
Ketiga keuntungan tersebut adalah:
1. Dari sisi pengembalian investasi
Bila merujuk perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang ditandatangani antara pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT), seharusnya tarif yang berlaku yakni di atas Rp 1.000 per kilometer.
"Tapi oleh pemerintah itu paling tinggi Rp 1.000 per kilometer PPJT-nya. Padahal di PPJT lebih dari Rp 1.000 per kilometer," kata Subakti di kantornya, Senin (11/2/2019).
Sebagai contoh, tarif Tol Semarang-Batang. Bila merujuk PPJT, maka besaran tarif yang berlaku yakni Rp 1.500. Namun dengan aturan baru, untuk kendaraan Golongan I turun menjadi Rp 1.000 per kilometer.
"Itu artinya pemakai jalan sudah diuntungkan," kata dia.
Baca Juga : Suku Baduy Tolak Mentah-mentah Bantuan Dana Desa Rp2,5 Miliar, Lebih Pilih Hidup Serba Sederhana Seperti Ini
2. Adanya klasterisasi golongan kendaraan
Adanya klasterisasi golongan kendaraan dari lima golongan menjadi tiga golongan.
Dengan demikian, bila sebelumnya ada lima jenis tarif, kini tinggal tiga jenis tarif.
3. Tarif yang berlaku sekarang sudah didiskon 15 persen