Suar.ID - Ahmad Dhani kini harus menelan pil pahit akibat ujaran kebenciannya di media sosial.
Senin (28/1/2019) lalu, Ahmad Dhani diputuskan bersalah dalam persidangan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah vonis dibacakan, hakim ketua, Ratmoho, pun langsung memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ucap Ratmoho saat membacakan putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
Usai putusan persidangan, Ahmad Dhani pun langsung dibawa ke lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk proses penahanan.
Seolah sudah siap dengan keputusan yang akan diterimanya dalam persidangan, Ahmad Dhani sempat berkata bahwa hasil apa pun merupakan kemenangan baginya.
"Ya, apa pun putusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Kini, Ahmad Dhani harus mendekam selama satu tahun enam bulan di balik jeruji besi seperti vonis yang sudah dijatuhkan.
Baca Juga : Jomlo di Hari Valentine Jangan Khawatir, Ini 10 Hal yang Bisa Anda Lakukan di Hari Kasih Sayang
Dikutip dari Tribun Seleb, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyebutkan bahwa kliennya memperlihatkan perubahan sikap setelah ditahan.