Follow Us

Hancurkan Motor untuk Hilangkan Barang Bukti, Adi Saputra Mendapatkannya dari Facebook Seharga 3 Juta

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 08 Februari 2019 | 17:18
Adi Saputra ditetapkan sebagai tersangka
Tribun Jakarta

Adi Saputra ditetapkan sebagai tersangka

Suar.ID - Adi Saputra, pemuda yang merusak motornya ketika ditilang polisi di Tangerang Selatan, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya soal melanggar lalu lintas, pemuda kelahiran lampung itu juga didakwa atas kasus dugaan penadahan.

Jumat (8/2) Polres Tangerang Selatan akhirnya resmi merilis kasus ini sembari menghadirkan Adi sebagai tersangka dengan mengenakan kaus oranye.

Baca Juga : Adi Saputra, Pria yang Viral Karena Banting Motornya Hingga Rusak Kini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Seperti dilaporkan sejumlah media, Kapolres Tangsel AKBP Ferdi IRawan mengatakan, pelat nomor Adi diduga kuat palsu.

Kesimpulan ini muncul setelah polisi melakukan pengecekan terhadap fisik motor bermerek Scoopy itu.

Ferdi juga menegaskan, dari keterangan Adi, motor yang menjadi barang bukti itu didapatkannya secara cash on delivery alias COD via Facebook.

“Adi membeli motor bodong itu seharga Rp3 juta, tanpa BPKB,” ujar Ferdi.

Terkait kasus yang ramai diperbincangkan ini, Adi setidaknya dipersangkakan atas dua kasus.

Yang pertama pelanggaran lalu lintas, yang kedua kepemilikan motor bodongnya.

“Dia dapat motor yang diduga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar,” tutupnya.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest