Follow Us

Satgas Antimafia Bola Temukan Potongan Kertas Dokumen yang Sengaja Dirusak Sebelum Penggeledahan, Ini Isinya

Suar.id - Rabu, 06 Februari 2019 | 09:38
Penyidik menemukan potongan kertas berukuran kecil ketika menggeledah kantor PT Gelora Tri Semesta di Kuningan, Jumat (1/2/2019)
Dokumentasi/Satgas Anti Mafia Bola

Penyidik menemukan potongan kertas berukuran kecil ketika menggeledah kantor PT Gelora Tri Semesta di Kuningan, Jumat (1/2/2019)

Saat ini, Satgas Antimafia Bola belum menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka kasus pengaturan skor.

Para penyidik masih mendalami temuan-temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan di empat tempat yaitu kantor PSSI di Kemang dan FX Sudirman, kantor PT LI, serta kantor PT GTS.

"Satgas sedang mendalami dokumen-dokumen dulu, setelah mendalami dokumen akan dibuat rencana penyelidikan, penyidikan terkait temuan-temuan itu," ujar Syahar.

Baca Juga : Veronica Tan, Mantan Istri BTP Tunjukkan Keahlian Lain Selain Masak yang Bikin Anaknya Bahagia

Ia mengemukakan, penggeledahan pekan lalu bertujuan untuk mencari alat bukti atau petunjuk baru dalam mengungkap kasus pengaturan skor.

"Pasti keempat TKP itu menemukan (ada) petunjuk baru, entah itu dokumen maupun komputer, CPU, pasti ada," ujar Syahar.

Satgas Antimafia Bola menggeledah Kantor PSSI di FX Sudirman dan Kemang pada Rabu lalu. Enam kotak berisi 153 lembar dokumen PSSI diamankan polisi dari dua tempat itu.

Polisi juga mengamankan dua unit CPU dan satu rekening koran atas nama PT Gelora Tri Semesta pada penggeledahan di kantor PT GTS dan PT Liga Indonesia pada Jumat lalu.

(Ardito Ramadhan/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Sengaja Dirusak Sebelum Penggeledahan Satgas Antimafia Bola"

Baca Juga : Penyakit yang Seperti Diderita Vanessa Angel Sering Dianggap Sepele Padahal Bisa Sebabkan Kematian

Baca Juga : Dikenal Penentang Islam Garis Keras, Politisi Belanda Ini Umumkan Dirinya Seorang Mualaf

Source : kompas

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest