Suar.ID - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menanggapi permintaan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani yang ingin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Mukri, status Buni Yani adalah seorang terpidana yang memang sudah sepatutnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP), seperti LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, atau bukan di rumah tahanan (rutan) seperti Mako Brimob.
“Karena itu lapas dan statusnya sudah menjadi terpidana lapas. Saya rasa akan lebih tepat,” ujar Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
Mukri pun belum memastikan apakah ke depannya Buni Yani akan dipindah ke LP lain atau tidak.
“Kita lihat saja ke depannya, sementara ini kan kita baru saja menempatkan yang bersangkutan ke sana ( Lapas Gunung Sindur),” ujar Mukri.
Saat ditanyakan apakah nantinya Buni Yani akan diperlakukan khusus, ia berjanji tidak akan memperlakukan Buni Yani secara khusus.
Sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa ia ingin diperlakukan sama seperti Basuki Tjahaja Purnama jika dieksekusi.
Sebab, kasus yang dia alami juga berkaitan dengan kasus Basuki atau Ahok.
Baca Juga : Tak Setuju Pernikahan Ahok dengan Puput, Adik Kandung Ahok Pilih Pergi ke Surabaya tanggal 15 Februari 2019
"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara."