"Kemudian apa sebabnya sampai tidak tercatat di KUA," kata mantan Kasubag Tata Usaha Kemenag Bulukumba ini.
Hafid Talla juga mengatakan bahwa jika ada jalan maka akan dimudahkan untuk mendapatkan status pernikahan resmi dari KUA.
"Bahkan akan melakukan sidang kompensasi di Pengadilan Agama (PA) Sinjai jika Saing dan Tika menikah dengan keterpaksaan," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Viral Pernikahan Beda Umur - Terkuak Alasan Tika 21 Tahun Legowo Dinikahi Kakek 60 Tahun