Suar.ID - Setelah menggelar persidangan sekitar 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhi hukuman kepada bos PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours), Hamzah Mamba selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
“Mengadili menyatakan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019).
Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.
Baca Juga : Gagal Romantis, Jokowi Beri Kado Durian Mahal untuk Iriana, Ternyata Rasanya Tidak Enak!
Sebagian jemaah dan agen puas dengan putusan itu dan ada pula yang tidak puas dengan putusan penjara selama 20 tahun.
Dimana, jemaah dan agen menginginkan Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup.
Meski suasana riuh dalam ruang persidangan, hakim tetap membacakan putusan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba.
“Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 sampai 420 item digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa lain,” jelas Denny.
Baca Juga : Mengaku Dihukum Push-up 100 Kali karena Tak Mamu Bayar SPP, Siswi Ini Trauma dan Takut Masuk Sekolah
Usai persidangan, hakim anggota Doddi Hendrasakti mengungkapkan, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak hal-hal yang dapat meringankan putusan hakim.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.
"Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar akan tetapi gagal diberangkatkan,"
"Selain itu, kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga : Kisah Luar Biasa Tentara Jepang yang Sembunyi di Gua Buatan Selama 27 Tahun hingga Ditemukan pada 1972
"Dengan berdalih pembelian aset tersebut dari keuntungan 7 persen per jemaah sedangkan setiap pemberangkatan jemaah Abu Tours rugi Rp 5 juta jadi sudah terbukti keuntungan itu tidak masuk akal," tutup Doddi.
Setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, terdakwa Hamzah Mamba langsung berdiskusi dengan pengacaranya.
Dari diskusi itu, Hamzah disarankan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dianggapnya terlalu berat.
Diketahui, terdakwa Hamzah Mamba dituntut oleh jaksa penuntut umum, Darmawan telah melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut.
Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa.
Dengan begitu, terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Darmawan.
Selain itu, lanjut Darmawan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.
“Tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri. Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba,” tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah dan tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan.
Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai 1,2 triliun rupiah.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan manager keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (komisaris Abu Tours). (Hendra Cipto/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara"