2. Perancis
Euthanasia dan asistensi bunuh diri masih bertentangan dengan hukum, meski presiden Francois Hollande dulu berjanji untuk memikirkan pentingnya hak mati.
Tapi hukum Leonetti tahun 2005 memperkenalkan konsep hak untuk dibiarkan mati.
Dalam kondisi pasien yang terburuk, dokter bisa memutuskan untuk membatasi atau menghentikan pengobatan.
Bisa juga menggunakan obat untuk mempersingkat hidup karena kondisi pasien yang tak mungkin disembuhkan.
Baca Juga : Viral Video Balita 'Dicekoki' Bir, Orang Dewasa di Sekitarnya Malah Tertawa dan Terus Menyuruhnya Minum
3. Amerika Serikat
Ada lima negara bagian Amerika Serikat yang mengizinkan dokter meresepkan dosis obat yang mematikan bagi pasien yang sakit parah.
Oregon, Washington DC, Vermont, Montana dan New Mexico telah melegalkan praktik tersebut.
ada tahun 2013, sekiar 230 meninggal karena mengonsumsi obat yang mematikan itu.
Baca Juga : Dul Jaelani Tertarik Dijodohkan dengan Aaliyah Massaid, Sebut Aaliyah Gadis Ayu yang Religius