Kemudian kepolisian mengamankan Badur yang sedang berada di kosnya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.
Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Ahok Jadi Vokalis Band Teman Penjara (BTP), Djarot Ungkap Suara Ahok Jelek dan 'Hancur'
“Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korbannya adalah istrinya sendiri,” jelasnya.
Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta,” tambahnya. (Budi Susanto/Tribun Jateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anggap Tak Bisa Dandan saat Diajak Kondangan, Badur Pukuli Istri Pakai Helm dan Kunci