"Tergugat suka berperilaku buruk karena suka meninggalkan tempat tinggal sehingga penggugat merasa khawatir," kata Makmur.
"Saksi juga menerangkan bahwa pihak tergugat punya kebiasaan buruk yang suka bermain judi, sehingga beberapa kali pihak penggugat suka membayar utang judi tergugat. Sehingga sampai saat ini penggugat sudah tidak tahan lagi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Yeslin Kuras Tabungan hingga Miliaran untuk Bayar Utang Delon".