Lalu benarkah ICW telah merilis daftar calon anggota legislatif tahun 2019 yang merupakan mantan koruptor?
Hal ini bisa dilihat dari akun Twitter resmi Indonesian Corruption Watch @antikorupsi.
Daftar ini diunggah ICW pada tanggal 15 Januari 2019 dan merupakan data catatan terbaru yang diupdate terakhir per 10 Januari 2019.
Menurut ICW, ada 46 Caleg yang berstatus eks-napi korupsi yang akan mengikuti pemilu 2019, yaitu:
1. Partai Golkar 8 caleg2. Partai Gerindra 6 caleg3. Partai Hanura 6 caleg4. Partai Demokrat 4 caleg5. PAN 4 caleg6. Partai Berkarya 3 caleg7. Partai Perindo 2 caleg8. Partai Garuda 2 caleg9. PKPI 2 caleg10. PKS 1 caleg11. PBB 1 caleg12. PDIP 1 caleg13. DPD RI 6 caleg
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutus 12 gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan es narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif.
Putusan MA ini dikeluarkan pada pertengahan September 2018 silam.
Ini artinya, MA membolehkan eks napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg lagi.
Baca Juga : Bukan Daging, Inilah Makanan Paling Enak di Pendidikan Komando Marinir yang Sangat Keras