Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima telepon genggam.
Tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
(Nurul Hanna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan Aris Idol Terkait Kasus Narkoba
Baca Juga : Tragis, Pemuda di Pekalongan Ini Rekam Detik-detik Bunuh Dirinya untuk Dikirim ke Sang Pacar