Suar.ID –Sebanyak 20 Warga Negara Asing ( WNA) yang tertangkap disalah satu hotel bintang empat di Palembang,saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan.
Para WNA itu sebelumnya ditangkap lantaran melakukan praktik pijat tradisional tanpa izin. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 Miliar dalam satu hari.
Informasi dihimpun, penangkapan itu bermula saat petugas Imigrasi melihat demo pijat yang dilaksanakan para WNA itu disalah satu Mall kawasan R Soekamtor Palembang pada (6/1/2019) kemarin.
Disana petugas curiga saat melihat mereka tak ada satupun yang bisa menggunakan bahasa Indonesia.
Baca Juga :Ilmuwan Klaim Gunung Padang Merupakan Struktur Piramida Tertua di Dunia
Dari sana petugas Imigrasi langsung melakukan penyelidikan dan mendaftar sebagai salah satu pasien.
Petugas mendapati ratusan orang mendaftar untuk diterapi pijat oleh seluruh WNA itu di ballroom hotel bintang empat tersebut.
Acara itupun hanya dilaksanakan selama tiga hari oleh para pelaku. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, tim dari Kemenkum HAM Sumsel langsung menangkap 20 WNA tersebut, pada (9/1/2019).
"Mereka hanya menggunakan Visa kunjungan datang ke Palembang. Namun ternyata membuka praktik pijat tanpa izin," kata Kepala Kantor Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hurry, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga : Ini 6 Artis yang akan Dipanggil Polda Jatim Terkait Prostitusi Online, Ada Mantan Finalis Puteri Indonesia
Sudirman melanjutkan, para pasien mendaftar secara online untuk mengikuti trapi pijat yang di komandoi oleh Chris Leong warga asal Malaysia. Dalam satu kali berobat mereka dikenakan biaya Rp 4,5 juta.