Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Rabu 9 Januari 2019, Hari yang Cerah Bagi Aquarius!
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.
(Achmad Faizal/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD oleh Jaksa di Surabaya"
Baca Juga : Momen Jokowi Jenguk Ustaz Arifin Ilham di RS, Sampai Bungkukkan Badan Agar Bisa Bersalaman