Suar.ID -Ada update terbaru terkait kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.
Dalam jumpa pres klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa membantan keterlibatan kliennya dalam prostitusi online.
Seperti dilansir Kompas.com, menurut sang kuasa hukum, M. Zakir Rasyidin, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan setelah penangkapan Sabtu (5/1) kemarin.
Tapi, “Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya Rp80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.
Dia bilang bahwa kliennya sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak kepolisian.
"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.
Meski begitu, Zakir tak membantah sepenuhnya temuan yang didapat oleh pihak kepolisian, apalagi soal mucikari yang turut ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.
Dia mengaku, pihaknya kini sedang mencari tahu untuk siapa mucikari tersebut bekerja.
"Ini proses sudah masuk rencana penyidikan, ada tersangkanya. Kita tidak mungkin mengklaim polisi menjadikan tersangka tanpa alat bukti. Dia menyimpulkan itu pasti karena ada kejadiannya," ucap Zakir.
"Maka saya katakan tadi dalam perkara itu tersangkanya mucikari. Tapi tersangka untuk siapa? Atas Vanessa atau atas nama yang satu lagi," sambung Zakir.
Tak hanya itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.