Terbongkarnya kasus "chat" porno Brigpol Dewi lantaran kompol gadungan tersebut menyebar foto setengah tanpa busana Brigpol Dewi di media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.
Brigpol Dewi pun harus melalui serangkaian sidang disiplin.
Baca Juga : Coba Dijodohkan Oleh Maia dengan Dul, Ternyata Aaliyah Massaid Kini Punya Gaya Hidup Glamor bak Sosialita
3. Melanggar kode etik
Perbuatan Brigpol Dewi termasuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.
Brigpol Dewi menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo telah melakukan tindakan asusila.
"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019) dikutip dari Tribumakassar.com.
Akhirnya diputuskan sanksi yang dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.
4. Kasus terjadi tahun 2018
Kasus "chat" porno yang berujung pemecatan Brigpol Dewi sebenarnya terjadi di tahun 2018 lalu dan telah lama diproses Provost Polrestabes Makassar.