Melalui fitur live Instagram, Anjas membagikan bidik layar permohonan maaf si warganet dalam Insta Story-nya.
"Saya mohon maaf sedalam-dalamnya kepada Anjasmara dan istri atas apa yang saya lakukan," tulis warganet itu dalam gambar yang diposting Anjas, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (30/12/2018).
"Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mohon maaf.. saya mohon maaf," tambahnya.
Berulang kali Corissa mengemis maaf ke Anjasmara.
"Saya mohon maaf atas yang saya perbuat. Saya khilaf. Mohon maaf. Saya gak akan mengulanginya lagi. Saya sangat menyesal," tulisnya.
"Saya mohon maaf untuk Anda. Untuk posting ke media koran saya gk pnya biaya. Semoga melalui ini, saya bisa d maafkan. Saya khilaf," tulis si warganet lagi.
4. Ancaman pidana yang menjerat
Menghina fisik seseorang atau biasa disebut dengan bodyshaming bisa mendapat ancaman hingga 6 tahun penjara.
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sementara tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.
Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.
Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?