Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anjasmara Tak Maafkan Netizen yang Menghujat Istrinya dan Malah Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman yang Menanti!

Suar.id - Rabu, 02 Januari 2019 | 19:29
Anjasmara resmi melaporkan netizen yang membully istrinya, Dian Nitami ke Polres Metro Jakarta Selat
Dokumen Pribadi Anjasmara

Anjasmara resmi melaporkan netizen yang membully istrinya, Dian Nitami ke Polres Metro Jakarta Selat

"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan. Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya. #stopbullying#stopbodyshaming #suamisayangistri#iloveyou #thepoweroflove #love," tulis Anjasmara.

Pasal apa yang bisa menjerat para pelaku body shaming di media sosial?

Dikutip dari Hukum Online, para pelaku body shaming di media sosial berarti telah melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3).

Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.

Wah, ternyata hukuman untuk para pelaku body shaming tidak main-main ya!

Sudah sepatutnya mulai saat ini kita harus lebih mengontrol kembali perkataan yang akan kita ucapkan kepada seseorang apabila terkait dengan fisik.

Baca Juga : Membongkar Mitos Baterai Ponsel yang Selama Ini Kita Percaya dan Kadang Menyesatkan

Lalu, bagi para korban body shaming?

Ada baiknya bila korban body shaming juga tidak terlalu membawa ke hati ucapan-ucapan seperti itu.

Malah kita harus menunjukkan kelebihan kita yang lainnya, meski dalam fisik kita kurang ‘cantik’ seperti yang lain.

“Banyak hal yang kita bisa jual kok selain fisik, meski fisik memang jadi penilaian yang pertama,” ujar sebuah akun kesehatan di instagram @thistemporary.

Selain itu, @thistemporary pun menambahkan seharusnya orang-orang yang sering terkena body shaming harus bisa menyembunyikan kekurangan yang dimilikinya.

Source : Nakita

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x