"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan. Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya. #stopbullying#stopbodyshaming #suamisayangistri#iloveyou #thepoweroflove #love," tulis Anjasmara.
Pasal apa yang bisa menjerat para pelaku body shaming di media sosial?
Dikutip dari Hukum Online, para pelaku body shaming di media sosial berarti telah melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3).
Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
Wah, ternyata hukuman untuk para pelaku body shaming tidak main-main ya!
Sudah sepatutnya mulai saat ini kita harus lebih mengontrol kembali perkataan yang akan kita ucapkan kepada seseorang apabila terkait dengan fisik.
Baca Juga : Membongkar Mitos Baterai Ponsel yang Selama Ini Kita Percaya dan Kadang Menyesatkan
Lalu, bagi para korban body shaming?
Ada baiknya bila korban body shaming juga tidak terlalu membawa ke hati ucapan-ucapan seperti itu.
Malah kita harus menunjukkan kelebihan kita yang lainnya, meski dalam fisik kita kurang ‘cantik’ seperti yang lain.
“Banyak hal yang kita bisa jual kok selain fisik, meski fisik memang jadi penilaian yang pertama,” ujar sebuah akun kesehatan di instagram @thistemporary.
Selain itu, @thistemporary pun menambahkan seharusnya orang-orang yang sering terkena body shaming harus bisa menyembunyikan kekurangan yang dimilikinya.