Suar.ID – Seorang pria warga negara Bangladesh pada Rabu (2/1/2019) diseret ke pengadilan atas tudingan membunuh seorang perempuan asal Indonesia di sebuah hotel di Singapura.
Diwartakan Channel News Asia, Ahmed Salim dituduh membunuh Nurhidayati Wartono Surata (34) di kamar 307 di Golden Dragon Hotel, Geylang, Singapura.
Pembunuhan itu diduga dilakukan antara pukul 17.08 hingga 20.12 pada Minggu (30/12/2018), dua hari sebelum Ahmed berulang tahun tepat pada Tahun Baru.
Pria berusia 30 tahun tersebut mengenal korban dan jika dinyatakan bersalah, Ahmed akan terancam hukuman mati.
Baca Juga : DKI Jakarta Tertinggi, DI Yogyakarta Terendah: Ini Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 yang Naik 8 Persen
Nurhidayati awalnya ditemukan terbaring tak bergerak di kamar hotel. Kemudian, dia dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Laporan Straits Times menunjukkan, karyawan hotel yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Ahmed dan Nurhidayati memesan sebuah kamar untuk 3 jam.
Lalu, keduanya menambah jam sewa kamar menjadi 5 jam. Namun setelah 10 jam, tidak ada seorang pun yang keluar dari kamar untuk check-out.
Staf hotel selanjutnya naik ke lantai atas untuk memeriksa kondisi kamar.
Baca Juga : Kini Dijodohkan dengan Dul Jaelani, Ternyata Aaliyah Massaid Dekat dengan Kevin Sanjaya
Seorang tamu hotel mengaku tidak mendengar keributan apa pun di kamar korban. Dia bahkan tahu tentang kejadian setelah polisi mengetuk pintunya.