Hal ini dikhususkan untuk melayani penukaran uang emisi 1998 dan 1999 yang dilakukan oleh masyarakat.
Keputusan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut hak untuk melakukan penukaran uang kertas emisi 1998 dan 1999.
Baca Juga : Demi Pacar Facebook-nya yang Ternyata Buruh Pabrik, Gadis 19 Tahun Ini Tega Membunuh Ibunya
Dalam Pasal 4 PBI tersebut juga dinyatakan, hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
Untuk menukarkan uang emisi 1998 dan 1999, masyarakat hanya perlu membawanya ke Bank Indonesia terdekat.
Tidak ada syarat dan ketentuan, uang kertas lama akan ditukar dengan uang kertas terbaru dengan nominal sesuai.
Bila uang yang akan ditukarkan lusuh atau cacat, BI juga masih menerima penggantian uang sesuai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Namun, jika uang yang bersangkutan rusak, dan ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, BI menjelaskan, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Jadi, kalau tidak mau merugi dan kehilangan uang, buruan ditukar ya ke Bank Indonesia, ingat, hari ini sudah batas terakhirnya!