Seharusnya, melalui beberapa pemeriksaan sebelum penerbangan, barang haram itu bisa dideteksi oleh sinar x-ray di bandara.
4. Terancam hukuman mati
Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Baca Juga : Satudarah, Geng Motor Paling Ditakuti di Eropa 'Made In' Indonesia