Follow Us

4 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel: Bawa Kokain dari Belanda 100 gram tapi Tidak Terdeteksi di Bandara

Aulia Dian Permata - Kamis, 27 Desember 2018 | 14:01
4 fakta penangkapan Steve Emmanuel
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

4 fakta penangkapan Steve Emmanuel

Seharusnya, melalui beberapa pemeriksaan sebelum penerbangan, barang haram itu bisa dideteksi oleh sinar x-ray di bandara.

4. Terancam hukuman mati

Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Baca Juga : Satudarah, Geng Motor Paling Ditakuti di Eropa 'Made In' Indonesia

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest