Steve dijerat dengan Pasal l 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), ujar Erick.
Baca Juga : Anji 'Dilabrak' Dyrga Vokalis Dadali di Media Sosial, Tak Terima Album Band-nya Disinggung Anji
Sudah lama menjauhi dunia keartisan
Steve memang sudah lama tidak tampil di layar TV bermain sinetron atau sekedar mengisi acara TV.
Ia pernah bercerita dalam sebuah talkshow seperti dikutip dari Kompas.com tahun 2016 lalu, tentang alasannya sengaja menjauhi dunia keartisan.
Dari sekian banyak alasan, ia mengungkap satu hal yang membuatnya memilih menjauh.
"Banyak alasan kalau mau diceritain. Salah satunya dari media enggak asyik banget ngeliput aku, berita gosip-gosip lah, hubungan lama lah," ujar Steve usai menjadi bintang tamu sebuah program bincang-bincang di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).
Baca Juga : Satudarah, Geng Motor Paling Ditakuti di Eropa 'Made In' Indonesia
"Ya siapa sih yang nyaman dengan gosip? Setiap langkah yang aku ambil dikritik sama media juga," tambahnya.
Steve mengatakan, segala pemberitaan negatif tentangnya membuat dia sangat tidak nyaman. Padahal, Steve sudah berusaha berkarya sebaik-baiknya. Namun, tetap saja yang selalu diungkit adalah masalah pribadinya.