Lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye adalah tempat ibadah, tempat pendidikan, Jalan Pemuda, dan sejumlah titik lainnya. Pemasangan juga dilarang di tiang listrik, atau rumah seorang, kecuali mendapat izin secara tertulis. (Michael Hangga Wismabrata)
Baca Juga : Sujiatmi, Perempuan Pemintal Hati Jokowi Ketika Patah Berkeping-keping
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta di Balik Aksi Ibu Habibah Pasang Baliho Prabowo-Sandi di Depan Rumah Sendiri".