Follow Us

Pendaftaran P3K Dibuka Mulai Januari 2019, Ini Bedanya dengan PNS dari Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja

Suar.id - Sabtu, 22 Desember 2018 | 14:30
Perbedaan P3K dan PNS
Instagram @badminton.ina

Perbedaan P3K dan PNS

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Sisca Icun yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pelakunya Gigolo yang Dia Sewa Rp2 Juta

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;b. cuti;c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;d. perlindungan; dane. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;b. cutic. perlindungan; dand. pengembangan kompetensi

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Sisca Icun yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pelakunya Gigolo yang Dia Sewa Rp2 Juta

Source : GridHot.ID

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest