Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.
Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Sisca Icun yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pelakunya Gigolo yang Dia Sewa Rp2 Juta
Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;b. cuti;c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;d. perlindungan; dane. pengembangan kompetensi
Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;b. cutic. perlindungan; dand. pengembangan kompetensi
Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Sisca Icun yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pelakunya Gigolo yang Dia Sewa Rp2 Juta