Follow Us

Bung Karno Tetapkan 22 Desember Sebagai Hari Ibu Tapi Maknanya Kemudian Bergeser

None - Jumat, 21 Desember 2018 | 15:02
Sejarah Penetapan 22 Desember Sebagai Hari Ibu dan Pergeseran Makna yang Terjadi
Ade Sulaeman

Sejarah Penetapan 22 Desember Sebagai Hari Ibu dan Pergeseran Makna yang Terjadi

Dikutip dari situs Kowani.or.id, mereka juga sepakat untuk mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan.

Lalu, kongres juga memutuskan pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah (undang undang perkawinan), diadakan peraturan yang memberikan tunjangan pada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia, dan masih banyak lagi.

Pada tahun 1929, organisasi itu berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).

Kongres Perempuan Indonesia II kemudian dilakukan di Jakarta pada tahun 1935.

Kongres itu berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang berkewajiban menumbuhkan rasa kebangsaan.

Hingga pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan di Bandung dan menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Pemerintah pun menerbitkan regulasi soal Hari Ibu itu pada tahun 1959. Sehingga, setiap tahunnya, masyarakat merayakan Hari Ibu sebagai hari nasional.

Baca Juga : Sedang Berjuang Lawan Leukimia, Putri Denada Tulis 3 Pesan Menyentuh untuk Sang Ibu yang Berulang Tahun

Saat ini, Badan Kongres Perempuan Indonesia itu berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Tak hanya nama organisasi yang berubah, sangat disayangkan kini makna Hari Ibu mulai bergeser dan mulai dicampuradukkan dengan tradisi barat seperti Mother's day.

Padahal, Hari Ibu memiliki makna yang lebih mendalam dari hanya sekadar kasih sayang ibu dan anak.

Itulah tonggak sejarah perjuangan perempuan Indonesia mencapai kemerdekaan, menebalkan rasa kebangsaan, hingga perjuangan perempuan untuk mendapat hidup yang layak.

Source : intisari

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest