Kejadian ini membuat para pelaku mendapat hukuman yang cukup berat. Ketiga pelaku,Patti Sounawe, Nusy Sounawe, dan Sekeranane Soumorry dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, Saniayu Sounawe, Tohonu Somory, dan Sumon Sounawe dipenjara seumur hidup.
Sejak kejadianini, lembaga hukum berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak tentang adanya hukuman tegas bagi tindakan pembunuhan.
Kini, tradisi penggal kepalatelah dihapus dan tidak terdengar lagi adanya korban yang menjadi persembahan.
Baca Juga : Kisah Pilu Perempuan Uighur di Kamp Tahanan Tiongkok: Lebih Baik Mati Daripada Mendapat Penyiksaan Ini
Artikel ini pernah tayang di national Geographic Indonesia dengan judul: Kepala Manusia Sebagai Mas Kawin dan Tradisi Penggal Kepada Suku Naulu