“Pemalsuan dokumen itu akan kami jelaskan terang benderang siapa sebenarnya yang memalsukan itu,” ujarnya.
Menurut Indra, ada pihak ketiga yang membantu Kris mengurus berkas-berkas keperluan pernikahan Kris dan Hilda saat itu.
“Iya untuk membantah itu secara laporan ya kita menerima dia sebagai tersangka, untuk membantahnya itu nanti kita buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta kan dia mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga,” ujar Indra.
Sebelumnya, pengacara Hilda, Fahmi Bachmid, membeberkan bahwa Kriss Hatta telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen saat Kriss dan Hilda melangsungkan pernikahan.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu berdasarkan laporan Hilda ke polisi.
“Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka,” kata Fahmi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/11).
Baca Juga : Ketika OPM Berkhianat Seusai Pesta Adat, Kopassus pun Langsung Gerak Cepat
“Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya,” sambungnya.
Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kris yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Dari dua pasal itu Kris Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.
“KH mengaku-ngaku sebagai suami Hilda Fitria dengan menggunakan surat yang diduga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Fitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Fahmi. (tribunjateng/jen)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Jateng dengan judul "Nia Ramadhani dan Jessica Iskandar Sepakat Sarankan Billy Syahputra Tinggalkan Hilda Vitria"