Namun, pukulan itu berhasil dihindari Deni.
"Tersangka lalu mendorong korban dan terjatuh, di sana korban tewas setelah dicekik oleh Deni," ungkap Ikang.
Atas perbuatannya, Deni terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan kurungan selama 15 tahun penjara.
Baca Juga : Kesaksian Korban Selamat dari Pembantaian KKSB di Papua: 'Kami Disekap Tanpa Baju Dalam Suhu Nol Derajat'
(Penulis Asli: Aji YK Putra/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pria Ini Bunuh Pacar Mantan Kekasihnya"