Dalam persidangan itu, Najib akhirnya dijerat dengan 25 dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dengn perincian, 9 dakwaan penerimaan dana ilega, 5 dakwaan penggunaan dana ilega, dan 7 dakwaan transfer dana ilegal ke sektor lain.
Baca Juga : Egianus Kogoya Pemimpin KKB: Berapa pun Militer Indonesia Dikirim ke Sini, Kami Siap Lawan…
Wakil Inspektur Jenderal Noor Rashid Ibrahim mengungkapkan, dakwaan diajukan berkaitan dana 2,6 miliar ringgit atau sekitar Rp9,3 triliun dari 1MDB.
Setelah dakwaan dibacakan, mantan PM berusia 65 tahun tersebut langsung menyatakan tidak bersalah.
Dia dibawa dari markas Komisi Anti-korupsi (MACC).
Channel News Asia melaporkan, mantan PM yang berkuasa di periode 2009-2018 itu tiba di gedung pengadilan pukul 13.50 waktu setempat bersama kuasa hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah.
Najib sebelumnya ditangkap pada Rabu (19/9/2018) setelah penyidik MACC melakukan pengusutan dana 2,6 miliar ringgit tersebut. Penangkapan itu merupakan kali kedua yang menerpa Najib.
Sebelumnya, dia juga ditangkap di kediaman pribadinya pada 3 Juli lalu.
Ketika laporan akan transfer dana besar 1MDB ke akun bank pribadinya muncul di 2015, tekanan langsung mengarah kepada Najib dan lingkaran dalamnya.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Sabtu 8 Desember 2018, Aquarius Akan Dapat Keuntungan Tak Terduga!
Kejaksaan Agung Malaysia membersihkan Najib dari tuduhan dan menutup penyelidikan setelah dia mengklaim dana itu merupakan donasi dari keluarga kerajaan Arab Saudi.