Bisnis pelacuran online ini terutama dipusatkan di apartemen-apartemen pribadi dan flat-flat di pusat kota.
Baca Juga : Warga Dubai Memang Terkenal dengan Kemewahannya, tapi Rakyat Indonesia Jauh Lebih Beruntung, Ini Alasannya
Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus menekan dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan asusila tersebut.
Di bawah Piagam Perempuan Singapura, siapa pun yang terlibat dalam transaksi prostitusi akan dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 ribu dolar Singapura.
Selain itu, setiap pria yang divonis untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya bisa dikenai hukuman cambuk.
SPF akan terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum asing untuk menangani kejahatan transnasional.
Lebih dari itu, mereka juga akan memastikan bahwa pelaku dibawa ke pengadilan.
Mereka juga menghimbau agar para pemilik rumah untuk melakukan pemeriksaan rutin pada para penyewa untuk mencegah terjadinya tindak susila di lingkungan mereka.
Yang tidak mengindahkan anjuran itu, tentu saja ada hukumannya.
Mereka yang dengan sengaja menyewakan tempat mereka untuk kegiatan melanggar hukum akan dituntut dan menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal 3.000 dolar Singapura atau keduanya.
Baca Juga : Pos TNI Diserang KKB Setelah Penembakan 31 Pekerja Proyek Trans Papua, Satu Personel Gugur
Sementara mereka yang melanggar untuk kali kedua atau lebih, akan dikenai hukuman denda maksimal 10 ribu dolar Singapura dan penjara maksimal lima tahun, atau keduanya.