Follow Us

Sindikat Pelacuran Transnasional Berhasil Dibongkar, 201 Orang Ditangkap di China dan Singapura

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 04 Desember 2018 | 18:20
Kepolisian Singapura yang bekerja sama dengan pemerintah China berhasil membongkar sindikat pelacuran transnasional.
Singapore Police Force via Asia One

Kepolisian Singapura yang bekerja sama dengan pemerintah China berhasil membongkar sindikat pelacuran transnasional.

Bisnis pelacuran online ini terutama dipusatkan di apartemen-apartemen pribadi dan flat-flat di pusat kota.

Baca Juga : Warga Dubai Memang Terkenal dengan Kemewahannya, tapi Rakyat Indonesia Jauh Lebih Beruntung, Ini Alasannya

Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus menekan dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan asusila tersebut.

Di bawah Piagam Perempuan Singapura, siapa pun yang terlibat dalam transaksi prostitusi akan dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 ribu dolar Singapura.

Selain itu, setiap pria yang divonis untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya bisa dikenai hukuman cambuk.

SPF akan terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum asing untuk menangani kejahatan transnasional.

Lebih dari itu, mereka juga akan memastikan bahwa pelaku dibawa ke pengadilan.

Mereka juga menghimbau agar para pemilik rumah untuk melakukan pemeriksaan rutin pada para penyewa untuk mencegah terjadinya tindak susila di lingkungan mereka.

Yang tidak mengindahkan anjuran itu, tentu saja ada hukumannya.

Mereka yang dengan sengaja menyewakan tempat mereka untuk kegiatan melanggar hukum akan dituntut dan menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal 3.000 dolar Singapura atau keduanya.

Baca Juga : Pos TNI Diserang KKB Setelah Penembakan 31 Pekerja Proyek Trans Papua, Satu Personel Gugur

Sementara mereka yang melanggar untuk kali kedua atau lebih, akan dikenai hukuman denda maksimal 10 ribu dolar Singapura dan penjara maksimal lima tahun, atau keduanya.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest