Haris ditangkap di kaki gunung Guntur saat hendak mendaki gunung dan saat ditanya polisi, Haris mengaku sakit hati dengan ucapan Diperum kepadanya.
Atas pembunuhan ini, Haris dikenai pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman mati.
Baca Juga : Penggerebekan Angel Lelga Banyak Dikira Hanya 'Drama', Begini Pengakuan Kuasa Hukum Vicky Prasetyo
3. Jenazah perempuan di dalam lemari
Selasa siang (20/11/2018), jenazah seorang perempuan berinisial CLP ditemukan tewas dalam kamar indekos di Mampang Prapatan VIII, Jakarta Selatan.
Jenazah CLP ditemukan oleh saksi yang mencium bau busuk dari kamar tersebut dan setelah dicari, ternyata sumbernya dari sebuah lemari pakaian.
Jenazah CLP ditemukan dengan sejumlah luka.
Untuk mengungkap pembunuhan ini, rekaman CCTV di sekitar kamar pun diputar. Dari rekaman CTTV terlihat dua tamu wanita dan pria yang terakhir kali mengunjungi kamar tersebut.
Selasa malam, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pembunuh CLP berinisal YAP dan R di Jambi.
YAP dan R adalah tamu terakhir CLP yang terekam CCTV. Keduanya sedang menjani pemeriksaan intensif terkait motif pembunuhan.
Baca Juga : Cara Membaca Kepribadian Seseorang Lewat Bentuk Jempol