“Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran,” kata Penny.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang dilarang oleh BPOM.
Penny mengingatkan untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," kata Penny.
Pastikan Anda jeli dalam membeli kosmetik dan hanya membeli di toko-toko resmi saja, ya! Sebab membeli dengan harga murah bisa berisiko tinggi.
Lebih baik mencegah dari pada mengobati, kan?
Baca Juga : Yuk Berkunjung ke Apartemen Mungil Marion Jola, Ternyata Tempat Ini yang Jadi Favoritnya