Lepas dari itu, BPOM Juga menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.
"Selama 201 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya," ujar Penny K. Lukto, Kepala BPOM RI.
Sementara untuk masyarakat, ia menghimbau, agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi porduk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning, yang baru atau yang sebelumnya.
"Ingat selalu cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa)," tegasnya.