Mengutip dari Warta Kota, Haris ditangkap oleh polisi di kaki Gunung Guntur, Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat akan ditangkap Haris sempat mengelak tak bersalah.
Sebelum ditangkap, Haris sudah membayarkan uang muka kontrakan sebesar Rp400 ribu kepada pemilik kontrakan yang bernama Johan (55).
Baca Juga : Hotman Paris Ternyata Pernah Dibayar Rp160 Miliar dalam Sekali Kasus
Baru beberapa jam setelah mendatangi kontrakan tersebut, Haris langsung menitipkan mobil Nissan X Trail warna silver bernopol B 1075 FOG yang merupakan mobil milik korban.
- Masih Berhubungan Saudara dengan Korban
Rupanya, Haris masih memiliki hubungan saudara dengan salah satu korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan Haris masih mempunyai hubungan keluarga dengan Maya Ambarita.
- Bermotif Dendam
Haris mengaku telah membunuh Diperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis.
Sedangkan kedua anak Diperum Nainggolan dibunuh dengan cara dibekap hingga tewas.
Haris mengaku bahwa dirinya membunuh keluarga tersebut karena dendam.