Miris! Anak Pedangdut Usia 15 Tahun Ditangkap jadi Pengedar Narkoba

Rabu, 15 Maret 2023 | 08:09
Kolase: YouTube/ Kompas TV dan Instagram @liliskarlina22

Di usianya yang masih remaja atau tepatnya masih SMP, RD anak pedangdut Lilis Karlina sudah menjadi pengedar narkoba dan kini berhasil ditangkap.

Suar.ID - Anak pedangdut Lilis Karlina, yakni RD (15) menjadi pengedar narkoba.

Saat ini, RD masih menjadi pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

RD pun ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," terang Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun Jabar.

Mirisnya, usia RD masih 15 tahun.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," sambung Edwar.

Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib, di antaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Obat terlarang tersebut didapatkan oleh RD secara online yang kemudian dijual kembali secara online maupun langsung.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.

Tersangka pun terancam 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Obat-obat yang diedarkan oleh RD diketahui tidak memiliki izin edar dan menjualnya secara online maupun langsung kepada pembeli.

"Tersangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar."

"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu, baik secara online maupun langsung kepada pembeli," beber Edwar, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

Kembali dikutip dari Tribun Jabar, selain RD, terdapat pengedar lain yang juga diringkus oleh polisi.

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," beber Edwar.

Barang bukti yang diamankan adalah 2 paket narkoba jenis sabu.

Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," sambung Edwar.

Baca Juga: Masih SMP, Anak Pedangdut ini Jadi Pengedar Narkoba: Sangat Miris

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi