Suar.ID -Belakangan ini anak pendangdut Lilis Karlina yang berinisial RD (15) jadi sorotan publik.
Pasalnya, RD ini diringkus polisi terkait kasus narkoba.
Mirisnya, RD yang masih remaja atau tepatnya masih SMP ini bisa-bisanya malah jadi pengedar narkoba.
Usut punya usut, anak pedangdut Lilis Karlina ini pun membeli narkoba ini secara online dan kemudian dijualnya kembali.
Seperti apakah proses hukum pada RD yang masih di bawah umur ini?
Anak Pedangdut Jadi Pengedar Narkoba
Dilansir TribunJabar.ID, anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) ini awalnya ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
RD ini ditangkap setelah jadi pengedar obat-obatan terlarang alias narkoba.
Diketahui, RD sendiri merupakan pelajar SMP dan merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
RD ini ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta ini pun mengatakan kalau penangkapan RD ini adalah hasil dari laporan masyrakarat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.
Ia pun ungkap kalau pihaknya ini berhasil amankan beberapa barang bukti dari RD.
Mulai ari 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online.
"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kini RD pun dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas perbuatannya ini.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Edwar.
Edwar juga tambahkan kalau upaya yang dilakukan Polres Purwakarta ini adalah bagian dari bentuk atasi narkoba dengan penegakan hukum.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Baca Juga: Irish Bella Akhirnya Mantab Jenguk Ammar Zoni, Curhat: Aku Harus Kuat