Skema Baru Jadwal Pencairan BLT PKH 2023, Lumayan 3 Juta!

Senin, 13 Maret 2023 | 17:02
KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Skema Baru Jadwal Pencairan BLT PKH 2023, Lumayan 3 Juta.

Suar.ID -Skema Baru Jadwal Pencairan BLT PKH 2023, Lumayan 3 Juta.

Sesuai dengan anggaran Jaminan Perlindungan Sosial, sebagaimana yang dituangkan dalam pengumuman APBN 2023, ada Rp 471 triliun dana pemerintah yang akan dibagi sepanjang 2023.

Sedangkan, pada Maret 2023 jelang Ramadhan ini, kemungkinan akan terjadwal layaknya tahun lalu.

Sebelumnya, memang pencairan bansos ini sudah begitu ditunggu oleh para penerimanya.

Bahkan, sejak Januari hingga Februari masyarakat penerima bansos ini terus mendapatkan harapan palsu soal pencairan bansos 2023.

Plt Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico pun mengakui, jadwal pencairan bansos 2023 ini terlambat, dalam tayangan dari kanal YouTube Diary Bansos.

Pasalnya, ada agenda Uji Petik yang dilakukan oleh BPK dari tanggal 12-21 Februari 2023.

"Seharusnya, minggu ketiga atau keempat ini (pencairan bansos 2023),"

"Tapi, saya sudah laporan ke bu menteri diundur sedikit," kata Robben .

Meski demikian, saat ini agenda Uji Petik sudah berakhir.

Sehingga, Kemensos akan kembali fokus pada pencairan bansospada Maret 2023 sebagai kado berkah Ramadhan.

Salah satuBLT 2023 yang akan cair di bulan Maret jelang Ramadhan adalah BLT PKH Tahap 1.

BLT PKH tahap 1 ini memang sangat dinanti masyarakat Indonesia.

Kabarnya, pencairan BLT PKH tahap 1 ini berbarengan dengan BLT BPNT.

Kendati begitu, belum ada kepastian soal penyaluran BLT ini lewat Kantor Pos atau KKS alias ATM Merah Putih.

Namun, menurut bocoran aplikasi SIKS NG, proses penyaluran lewat bank himbara.

Sedangkan untuk penyaluran di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal, maka BLT PKH ini akan disalurkan lewat Kantor Pos.

Nantinya, petugas akan langsung mengantarkan bansos hingga Rp 3 juta secara langsung ke rumah penerima.

Baca Juga: Skema Baru Jadwal Pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, Lumayan 900 Ribu

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla