Syarat agar UMKM dapat Bansos Rp 2 Juta, Simak Batas Umurnya!

Sabtu, 11 Maret 2023 | 19:01
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA

Pelaku UMKM bakal dapat bantuan tunai Rp 2 juta, simak syaratnya

Suar.ID- Siap-siap pelaku UMKM bakal dapat bansos Rp 2 Juta, simak syarat-syaratnya berikut ini.

UMKM wajib tahu syarat mendapatkan bantuan sosial atau bansos untuk Kelompok Usaha Bersama atau KUBE 2023.

Program ini diberikan kepada kelompok yang terdiri dari beberapa anggota.

Program bansos KUBE 2023 diberikan kepada kelompok warga kurang mampu untuk membentuk sebuah Usaha Ekonomi Produktif atau UEP.

Tujuannya, program ini mampu meningkatkan pendapatan dan kesejateraan warga miskin.

Penerima bansos KUBE 2023 minimal terdiri dari lima dan maksimal 20 Kepala Keluarga.

Para anggota merupakan KK yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu atau DTPFMOTM.

Untuk mendapatkan bansos KUBE 2023, pelaku usaha harus melalui syarat tahapan pengusulan.

Guna mengajukan bantuan bisa dilakukan oleh perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial dengan cara mengusulkan proposal ke Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten atau Kota melalui Kepala Desa.

Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE 2023 sesuai dengan data DTPFMOTM atau tidak. Jika sudah sesuai akan dilakukan tahapan selanjutnya.

Kemudian, Dinsos mengusulkan kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan Dinas Sosial Provinsi.

Direktorat Fakir Miskin akan melakukan verifikasi dan validasi usulan proposal.

Tahapan selanjutnya yakni Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I akan menetapkan lokasi dan penerima KUBE 2023.

Hasil penetapan tersebut akan disampaikan kembali kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Terakhir, Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM KUBE.

Selain mendapat bantuan uang, anggota KUBE juga akan mendapat pendampingan.

Tugasnya untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar berjalan sesuai dengan tujuan, yakni bisa meningkatkan pendapat dan kesejahteraan anggotanya.

Sebelum melalui tahapan semua itu, pelaku UMKM harus tahu dulu syarat untuk mendapatkan bansos KUBE 2023.

Berikut syarat untuk mendapat bansos KUBE 2023 dari laman resmi Kemensos:

  1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam DTPFMOTM.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan KK.
  3. Telah menikah dan atau sudah berusia 18 tahun dan sampai 60 tahun dan masih produktif.
  4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE.
  5. Membentuk kelompok yang terdiri dari lima sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap.
  6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat.
Baca Juga:Cair 900 Ribu, Wajib Catat Ini Skema Pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi