Kapan Jadwal Pencairan BLT PKH 2023 Jabar? Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta!

Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:34
Kolase: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Tribunjambi/Darwin

Jawa Barat (Jabar) belum juga cair? Simak jadwal pencairan BLT PKH 2023, ibu hamil bisa dapat Rp3 juta.

Suar.ID - Pemerintah kembali salurkan beberapa bansos di tahun 2023 ini.

Salah satunya yang paling ditunggu yaitu bansos BLT PKH 2023.

Jadwal pencairan BLT PKH 2023 ini nantinya dilakukan diberbagai daerah termasuk Jawa Barat (Jabar).

Terkait jadwal pencairan BLT PKH 2023 Jabar ini, nantinya ibu hamil bisa dapat bansos sebesar Rp3 juta.

Dilansir TribunPontianak.co.id, pada bulan Maret 2023 ini sudah memasuki jadwal pencairan BLT PKH 2023 tahap 1.

SURYA/PURWANTO
SURYA/PURWANTO

Ilustrasi pencairan bansos BLT PKH 2023

Nantinya seluruh peserta bakal menerima bantuan lewat Kantor Pos atau bankHIMBARA seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa langsung cek besaran serta jadwalnya lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui, pencairan BLT PKH 2023 ini dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun.

Jadwal Pencairan BLT PKH 2023

Menilik tahun sebelumnya, jadwal pencairan BLT PKH 2023, termasuk Jabar sebagai berikut:

- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

- Tahap 2: April, Mei, dan Juni

- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi

DOK. Humas Kemensos
DOK. Humas Kemensos

Aplikasi Cek Bansos

- Pertama download dahulu aplikasi DTKS atau Cek Bansos di Play Store.

- Kemudian, masuk dan ketik Provinsi, Ibu kota, Kecamatan hingga Desa.

- Selanjutnya ketik juga nama atau NIK sesuai dengan KTP Anda.

- Masukkan juga kode captcha yang muncul.

- Lalu klik 'Pencairan'.

- Nantinya nama peserta dan BLT yang didapatkan bakal muncul, mulai BLT PKH, BLT BPNT, dan PBI sesuai dengan periodenya.

Besaran Bansos BLT PKH 2023

Bansos BLT PKH 2023 ini diberikan sesuai dengan kategori berikut:

- Ibu hamil atau Nifas: Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.

- Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu per tahun.

- Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.

- Lanjut usia: Rp2,4 Juta per tahun.

Baca Juga: Lumayan Cair Rp 900 Ribu, Pemerintah Siapkan BLT Ini Jelang Ramadhan

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya