Catat! Dokumen yang Harus Disiapkan Jelang Pendaftaran CPNS 2023

Senin, 27 Februari 2023 | 08:07
Tribun Timur

Ilustrasi dokumen dan syarat pendaftaran CPNS

Suar.ID - Meski jadwal CPNS 2023 belum diluncurkan, namun diperkirakan bahwa pendafatran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan Juni mendatang.

Hal tersebut, jika mengacu pada jadwal pendaftaran CPNS ditahun sebelumnya.

Tapi yang perlu diketahui adalah, meski jadwal pendaftaran CPNS 2023 belum resmi diluncurkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah melalui Kementarian PANRB telah memastikan bahwa akan dibuka rekrutmen CPNS 2023.

Bahkan, KemenpanRB telah menetapkan kalender seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik itu untuk formasi CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

Kemudian, menurut Kementerian PANRB dalam proses tahapan seleksi PPPK dan CPNS 2023 memiliki 4 arah kebijakan.

Dimana, pada arah kebijakan CPNS 2023 ini nantinya dapat memberi dukungan terhadap proses transformasi sumber daya manusia (SDM).

Kebijakan pertama ialah, pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.

Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.

Kebijakan ketiga, yaitu dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.

Sedangkan untuk kebijakan terakhir yaitu, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Nah, sebelum jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023 digelar, yuk simak dokumen dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan menjelang seleksi nantinya.

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
  2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  1. Foto atau scan KTP elektronik.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa saja Formasi Prioritas CPNS 2023?

Rekrutmen CPNS 2023 ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu seperti :

  • Jaksa
  • Hakim
  • Dosen
  • Tenaga teknis talenta digital.
Selain itu, untuk tes CPNS 2023 ini diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan diprioritaskan pula, yaitu :

  • Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)
  • Formasi Disabilitas
  • Formasi Pengembangan Diaspora
  • Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat
Baca Juga: Sudah Dibuka, CPNS 2023 Bekerja Sebagai Apa?

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya